Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

putusan.mahkamahagung.go.id
SALINAN
PUTUSAN
Nomor : XXXX/Pdt.G/2013/PA JS.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai
berikut dalam perkara antara :
PENGGUGAT, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,
tempat tinggal di ------------------------------------------------------,
Jakarta Selatan. Dalah hal ini diwakili kuasa hukumnya:
1 M. Luthfie Hakim, S.H., M.H.,
2 Nirsam MN Makarau, S.H., M.H., dan
3 Eri Rossatria AZ, S.H.,
Adalah Advokat pada Kantor Hukum M. LUTHFIE HAKIM &
PARTNERS Law Firm, beralamat di Gedung Graha Pratama Lantai
20, Jl. M.T. Haryono Kav. 15, Jakarta Selatan 12810, sesuai dengan
Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 September 2013. Selanjutnya
disebut sebagai “ Penggugat”;
Melawan
TERGUGAT, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, tempat
tinggal di dahulu di ------------------------------------------------------,
Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya .
Selanjutnya disebut sebagai “ Tergugat”;
Pengadilan Agama tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara;
Telah mendengar keterangan Penggugat serta saksi Penggugat di
persidangan;
Hal. 1 dari 12 – Putusan No. 2536/Pdt.G/2013/PAJS
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 21
Oktober 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta
Selatan dibawah register perkara Nomor: XXXX/Pdt.G/2013/PA JS., pada
pokoknya bermaksud sebagai berikut :
1 Bahwa pada tanggal 13 Desember 1997, telah dilangsungkan
perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan
menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam.
Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, sebagaimana tercatat dalam
Akte Nikah No. 810/77/XII/1997 (Bukti P – 1);
2 Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilangsungkan
berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk
rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah yang diridhoi oleh
Allah SWT;
3 Bahwa pada awal pernikahan, Penggugat dan Tergugat hidup dalam
suasana yang harmonis dan tinggal di rumah kediaman bersama di
------------------------------------------------------, Jakarta Selatan, hingga
Penggugat dan Tergugat telah dikarunia 2 (dua) orang anak yang
masing-masing bernama;
a ANAK I DARI PENGGUGAT DAN TERGUGAT, umur 14
tahun, lahir pada tanggal 20 Juni 1999;
b ANAK II DARI PENGGUGAT DAN TERGUGAT, umur 3
tahun, lahir pada tanggal 14 Februari 2010;
4 Bahwa seiring dengan perjalanan waktu, sejak tahun 2004 kondisi
rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai tidak harmonis. Keadaan
ini bermula dari perilaku Tergugat yang sangat sering meninggalkan
rumah tempat kediaman bersama dalam jangka waktu lama dengan
rentang waktu sekitar 2 (dua) bulan, tanpa pamit dan tanpa tujuan yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
jelas, serta tidak pernah bisa dihubungi baik menggunakan telepon
maupun sarana komunikasi lainnya selama kepergiannya itu;
5 Bahwa bila dihitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013,
tidak kurang dari 40 (empat puluh) kali Tergugat telah meninggalkan
rumah lalu pulang kembali. Tergugat tidak pernah mau menjawab atau
menjelaskan kemana kepergiannya, tinggal dimana dan dengan siapa
dia tinggal, kecuali sekedar mengatakan dirinya pergi ke kota
Samarinda untuk cari pekerjaan;
6 Bahwa persoalan mendasar lainnya adalah, sejak pernikahan
berlangsung hingga gugatan ini diajukan, Tergugat tidak pernah
menjalankan kewajibannya menafkahi isteri dan anak-anaknya,
apalagi membiayai segala keperluan sekolah anak. Pada pokoknya dan
pada keseluruhannya segala biaya hidup dan keperluan rumah tangga
semua ditanggung oleh Penggugat, termasuk biaya hidup Tergugat;
7 Bahwa disamping Tergugat adalah kepala rumah tangga yang tidak
bertanggung jawab menafkahi keluarganya, sejak tahun 2004 Tergugat
juga sering meminjam uang kepada Penggugat dan kepada kedua
orang tua Penggugat. Keseluruhan hutang-hutang Tergugat itu kini
tidak kurang dari Rp. 520.000.000,00 (lima ratus dua puluh juta
rupiah), dengan perincian hutang kepada Penggugat dan Ibu Penggugat
sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kepada ayah
Penggugat sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta
rupiah). Tergugat sama sekali belum pernah mencicil hutanghutangnya
itu dan hanya memberikan janji-janji palsu untuk
melunasinya;
8 Bahwa selama ini Penggugat sudah berusaha keras mencoba
mempertahankan rumah tangga yang telah berjalan selama 16 tahun
dengan selalu menerima kembali kepulangan Tergugat dan tidak
mendesak Tergugat untuk segera mengembalikan seluruh hutanghutangnnya.
Namun rupanya Tergugat benar-benar tidak tahu diri dan
Hal. 3 dari 12 – Putusan No. 2536/Pdt.G/2013/PAJS
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
telah buta mata hatinya dengan perbuatannya yang sangat tega dan di
luar dugaan Penggugat berupa “pencurian di dalam rumah tangga”
perhiasan kalung, gelang, cincin dan anting-anting yang terbuat dari
emas bermata berlian dan sangat antik pemberian ibu Penggugat yang
ditujukan untuk masa depan kedua anak Penggugat. Nilai keseluruhan
perhiasan itu tidak kurang dari Rp.100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
9 Bahwa disamping perhiasan, Tergugat juga melakukan “pencurian
dalam rumah tangga” lainnya berupa BPKB mobil dan KTP milik dan
atas nama Penggugat. Setelah melakukan pencurian tersebut, kembali
Tergugat pada bulan Juni 2013 pergi meninggalkan rumah dan hingga
diajukan gugatan ini tidak diketahui keberadaanya;
10 Bahwa perbuatan Tergugat yang sangat tega mencuri perhiasan milik
Penggugat telah benar-benar membuat Penggugat kehilangan seluruh
rasa hormat, cinta, kasih saksing dan kepercayaan terhadap Tergugat.
Oleh karena itu Penggugat bertekad bulat untuk mengakhiri ikatan
perkawinan dengan Tergugat dengan mengajukan gugatan perceraian
ini ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
11 Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka gugatan cerai
Penggugat terhadap Tergugat atas dasar situasi rumah tangga yang
disharmonis dan ketidakpercayaan satu sama lain yang telah
berlangsung lama sehingga tidak memungkinkan lagi terciptanya
kehidupan rumah tangga yang rukun dalam suatu ikatan perkawinan,
telah memenuhi unsur pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9
Tahun 1975 Jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu
gugatan cerai ini patut untuk diterima, dipertimbangkan dan
dikabulkan;
12 Bahwa kedua anak hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat
sebagaimana tersebut pada posita angka 3, masih sangat membutuhkan
kasih saksing seorang Ibu, dimana mereka sejak lahir hingga saat ini
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
diasuh, dirawat, dibiayai dan tinggal bersama Penggugat, maka
Penggugat mohon agar hak pengasuhan (hadlanah) atas kedua anak a
quo berada pada Penggugat.
Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat
memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan cq. Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari
persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan Tergugat untuk diperiksa dan
diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai
berikut:
PRIMAIR:
1 Menerima dan mengabulkan gugatan cerai Penggugat untuk
seluruhnya;
2 Menjatuhkan thalaq satu bain syughro dari Tergugat (TERGUGAT)
terhadap Penggugat (PENGGUGAT);
3 Menyatakan hak pengasuhan, perawatan dan pemeliharaan (hadlanah)
atas kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
1 ANAK I DARI PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
2 ANAK II DARI PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
berada pada Penggugat;
4 Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan untuk itu,
Penggugat telah datang menghadap didampingi kuasa hukumnya, akan tetapi
Tergugat tidak datang menghadap dan atau menyuruh orang lain sebagai wakil/
kuasanya untuk datang menghadap persidangan. Padahal berdasarkan relaas
panggilan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: XXXX/
Hal. 5 dari 12 – Putusan No. 2536/Pdt.G/2013/PAJS
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pdt.G/2013/PA JS. telah dipanggil dengan resmi dan patut sebanyak dua kali, dan
ketidakhadirannya tersebut tanpa alasan yang sah;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat-nasihat yang
berguna bagi Penggugat agar bersabar dan mengusahakan memperbaiki kembali
rumah tangganya dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil. Kemudian
dibacakan gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut :
I. Bukti Surat
1. Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan
Setia Budi- Jakarta Selatan Nomor : 810/77/XII/1977 Tanggal .15
Desember 1977 dan diberi kode P.1;
2. Surat Keterangan Keterangan Ghoib dari Kelurahan Kebayoran Lama
Utara Kecamatan Kebayoran Lama-Jakarta Selatan Nomor :
616/1.755.23/2013 atas nama: Faridawati
Bukti-bukti tersebut telah dicocokkan dengan aslinya dan telah diberi materai
cukup;
II. Bukti Saksi
1 SAKSI I, menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut:
• Bahwa saksi adalah ayah kandung Penggugat;
• Bahwa setahu saksi hubungan antara Penggugat dengan
Tergugat adalah suami istri;
• Bahwa setahu saksi Penggugat dengan Tergugat terakhir
membina rumah tangga di
------------------------------------------------------, Jakarta
Selatan dan telah dikarunai 2(dua) orang anak yang
sekarang ikut dengan Penggugat kemudian Penggugat dan
Tergugat sering ribut.
• Bahwa setahu saksi rumah tangga Penggugat dengan
Tergugat sejak bulan Juni 2013 mulai sering bertengkar;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa bentuk perselisihan antara Penggugat dengan
Tergugat adalah mulut.
• Bahwa setahu saksi Penggugat dan Tergugat sering
bertengkar masalah Tergugat mengambil perhiasan milik
Penggugat dan Tergugat pergi meninggalkan Penggugat
sudah dicari kerumah orang tuanya dan saudara-saudara
tidak ada.
• Bahwa saksi mengetahui karena Penggugat dan saksi satu
rumah ;
• Bahwa setahu saksi Penggugat dan Tergugat pisah rumah
selama 3 tahun;
• Bahwa sudah diupayakan untuk mendamaikan Penggugat
dengan Tergugat namun tidak berhasil dan Pihak keluarga
sudah berusaha menasehati Penggugat tetapi tidak
berhasil;
2 SAKSI II, menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut:
• bahwa saksi kenal dengan Tergugat dan Tergugat dan saksi
adalah Supir Penggugat ;
• bahwa Penggugat dan Tergugat. menikah pada tahun 1977;
• bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal di
------------------------------------------------------, Jakarta Selatan .
• bahwa Penggugat dan Tergugat sudah mempunyai 2 (dua)
orang anak saat ini dalam asuhan Penggugat ;
• bahwa semula Penggugat dan Tergugat hidup rukun
sebagaimana layaknya suami isteri kemudian sejak 2013
sering bertengkar ;
• bahwa saksi tidak tahu persis alasan Penggugat dan Tergugat
sering bertengkar;
Hal. 7 dari 12 – Putusan No. 2536/Pdt.G/2013/PAJS
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
• bahwa yang saksi tahu Penggugat dan Tergugat bertengkar
mulut.;
• bahwa saksi mendengar sendiri suara Penggugat dan Tergugat
ketika sedang bertengkar.
• Bahwa sekarang Penggugat dan Tergugat telah berpisah rumah
selama satu tahun lalu;
• Bahwa saksi sudah menasehati Penggugat dan Tergugat
namun tidak berhasil dan saksi tidak sanggup untuk
merukunkan kembali;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan
kesimpulannya yang menyatakan tetap dengan dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa tentang jalannya pemeriksaan lebih jauh di
persidangan semuanya telah dicatat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini.
Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini Majelis Hakim menunjuk pada
berita acara dimaksud;
TENTANG HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana
tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasihati Penggugat
agar bersabar dan melanjutkan rumah tangganya bersama Tergugat, akan tetapi
tidak berhasil;
Menimbang, bahwa meskipun Tergugat telah dipanggil secara patut dan
resmi tidak datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang
menghadap sebagai wakil/kuasanya dalam persidangan dan tidak ternyata pula
tidak datangnya tersebut disebabkan suatu alasan yang sah sedangkan gugatan
Penggugat tidak melawan hukum. Oleh karenanya Tergugat yang telah dipanggil
dengan resmi dan patut akan tetapi tidak datang menghadap. Harus dinyatakan
tidak hadir dan gugatan Penggugat akan diputus secara verstek;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1. berupa Buku Kutipan Akta
Nikah Nomor 810/77/XII/1977 Tanggal .15 Desember 1977 yang dikeluarkan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang dikuatkan saksi-saksi di persidangan,
terbukti bahwa Penggugat dan Tergugat telah terikat dalam perkawinan yang sah
menurut hukum, dan dari pernikahannya telah dikaruniai 2 (dua) orang anak;
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil gugatan Penggugat untuk
melakukan perceraian didasarkan atas adanya perselisihan dan pertengkaran yang
terus menerus sejak tahun 2004 disebabkan Tergugat tidak bertanggung jawab
terhadap nafkah keluarga dan sering meninggalkan rumah kediaman bersama
tanpa alasan yang jelas, yang puncaknya sejak bulan Juli 2013 sama sekali tidak
kembali;
Menimbang, bahwa ketidakhadiran Tergugat di persidangan tanpa alasan
yang sah menurut hukum dianggap tidak membantah dan atau dianggap mengakui
sepenuhnya dalil gugatan Penggugat , sehingga pada prinsipnya Penggugat tidak
dibebani wajib bukti (vide pasal 125 HIR);
Menimbang, bahwa karena perkara ini menyangkut sebuah ikatan
perkawinan yang memiliki nilai luhur dan sakral, maka oleh karenanya Majelis
Hakim tetap membebankan bukti kepada Penggugat untuk membuktikan dalildalil
gugatannya;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat telah
menghadirkan dua orang saksi, yaitu : Nama SAKSI I, dan Nama SAKSI II,
yang di hadapan majelis hakim keterangannya memperkuat dalil gugatan
Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, jika
dihubungkan dengan dalil gugatan Penggugat, dapat disimpulkan bahwa rumah
tangga antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi dan sering
terjadi perselisihan dan pertengkaran sejak awal tahun 2004 disebabkan Tergugat
sering pergi meninggalkan rumah kediaman bersama tanpa alasan yang jelas,
tidak bertanggung jawab dalam masalah nafkah dan sejak Juli tahun 2013, sama
sekali Tergugat tidak kembali ke rumah dan tidak lagi melaksanakan hak dan
kewajibannya sebagai suami isteri;
Hal. 9 dari 12 – Putusan No. 2536/Pdt.G/2013/PAJS
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa sikap Penggugat di hadapan Majelis Hakim yang
menyatakan kesungguhannya untuk bercerai dengan Tergugat dan sikap tidak
hadirnya Tergugat di persidangan adalah merupakan indikasi pecahnya rumah
tangga antara Penggugat dan Tergugat, dan sudah sulit untuk membina rumah
tangga yang bahagia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, dalil gugatan Penggugat untuk melakukan perceraian telah cukup beralasan
sesuai ketentuan pasal 19 huruf (f) PP Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf
(f) Kompilasi Hukum Islam. Oleh karenanya gugatan Penggugat untuk melakukan
perceraian dapat dikabulkan dengan verstek;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) Undang-
Undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang No. 3
tahun 2006 dan terakhir oleh Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang
Peradilan Agama, biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada
Penggugat;
Mengingat akan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
hukum syara' yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1 Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk
menghadap di persidangan, tidak hadir;
2 Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3 Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap
Penggugat (PENGGUGAT);
4 menetapkan 2 ( dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang
bernama :ANAK I DARI PENGGUGAT DAN TERGUGAT tanggal lahir
20 Juni 1999 dan ANAK II DARI PENGGUGAT DAN TERGUGAT
tanggal lahir 14 Februari 2010 berada dalam asuhan dan pemeliharaan/
hadhanah Penggugat.
5 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk
mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tetap kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal
Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan
Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang
tersedia untuk itu;
6 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga
putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu
rupiah);
Demikian putusan ini diambil dalam musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari : Kamis tanggal 20 Februari 2014
M. bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Tsani 1435 H., dengan Drs. AGUS
YUNIH, S.H., M.H.I. sebagai Hakim Ketua, Dra. Hj. FAUZIAH, M.H. dan
Dra. Hj. LELITA DEWI, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim
Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari
itu juga oleh Hakim Ketua dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut serta
dibantu oleh SUMARYUNI, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri
pula oleh Penggugat/kuasanya tanpa hadirnya Tergugat;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
Dra. Hj. Fauziah, M.H. Drs. Agus Yunih, S.H., M.H.I.
ttd
Dra. Hj. Lelita Dewi, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd
Sumaryuni, S.H., M.H.
Perincian Biaya Perkara :
1. Pendaftaran Rp. 30.000
Hal. 11 dari 12 – Putusan No. 2536/Pdt.G/2013/PAJS
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2. Administrasi Rp. 75.000
3. Panggilan Rp. 400.000
4. Redaksi Rp. 5.000
5. Materai Rp. 6.000
Jumlah Rp. 516.000
( lima ratus enam belas ribu rupiah)
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh,
PANITERA PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN,
Ahmad Majid, S.H.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12

Komentar

Postingan Populer