salah satu kasus yang di  tangani ERI ROSSATRIA AZ SH 

Dugaan Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pengajian Ihya Ulumiddin Kembali Disidang



MEDAN, SUARAPERSADA.com – Pernyataan mencengangkan di lontarkan oleh Syekh Muda Ahmad Arifin dalam sidang dugaan Penistaan Agama di Pengadilan Negeri (PN) Medan,Kamis,(02/04).
Dia Didakwa melanggar Pasal 156 huruf A KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjara.
Pantauan suarapersada.com, Pimpinan Pondok Pengajian Ihya Ulumiddin, di Jalan Karya Bakti Medan Johor, yang duduk sebagai terdakwa menyatakan, Rukun Iman dalam Agama Islam itu hanya satu. Dia berpendapat, Iman itu hanya satu yang memiliki pengertian percaya kepada Allah SWT.
“Rukun Iman itu hanya satu, yaitu berasal dari kata Iman, percaya,” kata Syekh Arifin dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Cakra I PN Medan.
Mendengar penjelasan terdakwa, hakim kembali mengulanginya untuk mempertegas. “Jadi, anda berpendapat rukun iman itu hanya satu,” tanya Hakim.
“Iya, hanya satu berasal dari Iman,” jawabnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Lubis yang bertanya. JPU dari Kejati Sumut ini bertanya soal Kalimah Syahadat.
“Jika ada seseorang yang ingin masuk Agama Islam, dia harus mengucapkan dua Kalimah Syahadat. Nah, bagaimana menurut saudara terdakwa jika dia tidak bisa mengucapkannya dengan fasih,” tanya JPU Nilma.
Syekh Ahmad Arifin pun menjawab, kalau tidak bisa mengucapkan dua Kalimah Syahadat maka dia tidak bisa masuk Islam.
“Tidak bisa masuk islam kalau tidak bisa mengucapkan dua Kalimah Syahadat,” kata Arifin dengan suara kuat.
Jawaban Syekh Arifin pun kembali membuat suasana sidang ribut. Dia kembali diteriaki sesat oleh pengunjung. Sementara Jaksa yang merasa jawaban Syekh Arifin tersebut keliru tak melanjutkan pertanyaannya lagi.
“Cukup majelis,” kata JPU Nilma.**Win

Komentar

Postingan Populer