Kutipan sedikit surat kuasa Kasus pajak 39A Pemalsuan faktur pajak atas nama RINALDUS ANDRY SUSENO.


SURAT KUASA
No : 053 / PDN / ER / VII /2015

Pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2015, di Jakarta, yang bertandatangan dibawah ini:
RINALDUS ANDRY SUSENO alias ANDRY, Pekerjaan Direktur PT INDOSOLUSI INTERNASIONAL, yang beralamat di Apartement Central Park Tower Alaina Lantai 37 nomor 09, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA
Dalam hal ini menunjuk dan memilih domisili di kantor kuasa hukumnya yang disebutkan dibawah ini, dengan memberikan kuasa kepada :

ERI ROSSATRIA AZ, SH , MH

Merupakan Advokat, Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Tanjung Duren Barat I No. 27c Jakarta Barat. Untuk selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.

Penerima Kuasa akan bertindak dalam hal :


Mendampingi, mewakili, dan mengurus kepentingan hukum Pemberi Kuasa sebagai Saksi maupun sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan tindak pidana melanggar Pasal 39A huruf a Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; sesuai dengan Laporan Kejadian Nomor : LK.DIK-03/WPJ.04/2015 tanggal 16 Juni 2015.

Komentar

Postingan Populer