Kutipan sedikit surat kuasa Kasus pajak 39A Pemalsuan faktur pajak atas nama RINALDUS ANDRY SUSENO.
SURAT KUASA
No : 053 / PDN / ER / VII /2015
Pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2015, di Jakarta, yang
bertandatangan dibawah ini:
RINALDUS ANDRY SUSENO alias ANDRY, Pekerjaan Direktur PT INDOSOLUSI INTERNASIONAL, yang
beralamat di Apartement Central Park Tower Alaina Lantai 37 nomor 09, Tanjung
Duren, Jakarta Barat. Selanjutnya disebut PEMBERI
KUASA
Dalam hal ini menunjuk dan memilih domisili di kantor kuasa
hukumnya yang disebutkan dibawah ini, dengan memberikan kuasa kepada :
ERI ROSSATRIA AZ, SH , MH
Merupakan
Advokat, Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Tanjung Duren Barat I No. 27c
Jakarta Barat. Untuk selanjutnya disebut PENERIMA
KUASA.
Penerima Kuasa akan
bertindak dalam hal :
Mendampingi,
mewakili, dan mengurus kepentingan hukum Pemberi Kuasa sebagai Saksi maupun
sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan tindak pidana melanggar Pasal 39A huruf
a Undang-undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2009; sesuai dengan Laporan Kejadian Nomor : LK.DIK-03/WPJ.04/2015
tanggal 16 Juni 2015.
Komentar
Posting Komentar