Kutipan Putusan Kasus Pajak
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1568/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt Tahun 2015
RINALDUS ANDRY SUSENO Alias ANDRY
RINALDUS ANDRY SUSENO Alias ANDRY
Nomor | 1568/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Jenis Perkara | Pidana Khusus |
Klasifikasi | Pidana Khusus |
Sub Klasifikasi | - |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Para Pihak | RINALDUS ANDRY SUSENO Alias ANDRY |
Tahun | 2015 |
Tanggal Musyawarah | 12-11-2015 |
Tanggal Dibacakan | 16-11-2015 |
Amar | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa RINALDUS ANDRY SUSENO Alias ANDRY, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara bersama-sama dan berlanjut” DAN “Dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya secara bersama-sama dan berlanjut”;--------------------------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RINALDUS ANDRY SUSENO Alias ANDRY, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;--------- 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------- 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------ 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda kerugian sejumlah Rp. 2.501.142.969,- (dua milyar lima ratus satu juta seratus empat puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh sembilan rupiah);----------------------------------- 6. Menetapkan barang bukti berupa seluruh surat-surat atau dokumen yang berhubungan dengan PT. INDOVISUAL PRESENTATAMA dan PT. FAJAR PERKASA tetap terlampir dalam berkas;---------------------------------------------- 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000.00 (sepuluh ribu rupiah); |
Hakim | Majelis |
Hakim Ketua | MUHD. SALEH. RASOEN, SH.MH |
Hakim Anggota | AVRITS, SH.MH HARI TRI HADIYANTO, SH.MH |
Panitera | H.M. TAUFIK, SH.MH |
Status Tahanan | Ya |
Berkekuatan Hukum Tetap | Tidak |
Komentar
Posting Komentar